Pada umunya kita semua sudah memahami apa itu Narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, obat-obatan dan bahan berbahaya lainnya. Narkoba ialah zat kimiawi yang mampu mengubah pikiran, perasaan, fungsi mental dan prilaku seseorang. Tentunya perubahan tersebut terjadi pada funsi-fungsi organ tubuh sebagaimana yang dijelaskan oleh World Health Organization (WHO) 1969 mengenai zat kimia dalam bentuk obat (drug) yaitu bahwa obat adalah setiap zat yang apabila masuk kedalam oraganisme hidup akan mengadakan perubahan pada satu fungsi atau lebih fungsi- fungsi organ tubuh. Apabila berbagai jenis obat narkotika, alcohol, serta zat-zat lainnya yang memabukan ini disalah gunakan untuk tujuan diluar pengobatan akan mengubah kerja syaraf otak, sehingga si pemakai berpikir, berperasaan dan berperilaku tidak normal. Sebagai zat adiktif atau zat yang tidak bisa menimbulkan efek kecandua, pemakainya sulit untuk di control. Setelah ketagihan (addited) pemakai Narkoba akan sampai pada tingkat yang paling parah yaitu ketergantungan (dependence).
Sedangkan pergertian Narkotika dalam UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Undang-undang tentang Narkotika tersebut juga menjelaskan bahwa yang masuk dalam golongan Narkotika secara umum kita ketahui diantaranya ganja/ mariyuana, kokain, amphetamine, dan heroin. Serta masih banyak dijelaskan golongan Narkotika lainnya yang dapat kita baca dalam lampiran UU No. 22 tahun 1997.
Dalam UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dijelaskan bahwa psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Bahan berbahaya atau zat adiktif yakni bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Dari penjelasan ketiga undang-undang tersebut diatas, bahwa Narkoba diatur peredarannya oleh pemerintah dengan tujuan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, namun tujuan kepentingan ilmu pengetahuan, namun tujuan kepentingan ilmu penegetahuan tersebut disalah gunakan yang seolah-olah bebas untuk diketahui oleh semua orang dengan langsung menggunakannya tanpa izin sah, sehingga pengunaan Narkoba tersebut menjadi ketergantungan akibat penggunaan yang tidak sesuai prosedur kesehatan dan memberikan dampak buruk yang luar biasa baik bagi si pengguna maupun bagi orang lain di sekitarnya.
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
- Narkotika : Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai meningalakan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
- Psikotropika : Zat/ obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku.
- Zat Akditif : Bahan lain bukan Narkotika atau Psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Misalnya, Alkohol, rokok,dan Caffein.
NARKOBA DAN PENGARUHNYA PADA OTAK
- Narkoba mempengaruhi cara kerja Sistem Saraf Pusat (SSP) dan Sistem Saraf Tepi (SSO)
- Otak adalah organ yang menerima, memberi informasi
- SSP mengendalikan beberapa fungsi tubuh termasuk darah, denyut jantung, nafas, (sehingga ikut berpengaruh bila berkerja)
- Otak mempunyai ribuan sel yang menerima pengaruh narkoba yang bisa berbeda pada tiap orang sehingga bisa menghasilkan efek yang tidak sama pada setiap pengguna.
KERJA NARKOBA
Narkoba > Susunan Syaraf Pusat (SSP)
Otak merupakan organ yang dapat memberikan informasi tentang siapa diri kita, apa yang sedang kita lakukan dan apa yang sedang kita kerjakan.
SSP juga mengendalikan beberapa fungsi penting pada organ tubuh yang mengatur detak jantung, tekanan darah, dan pernapasan.
Fungsi ini akan berpengaruh jika seseorang menggunakan narkoba dengan kata lain organ-organ lainya ikut berubah fungsi.
TUJUAN ORANG MENGUNAKAN NARKOBA
Tujuan mereka mencari hal-hal yang menyenangkan, merubah perasaan atau mood (suasana hati) bagi orang tersebut. Menghindar dari masalah yang sedang dihadapi. Coba-coba/ perasaan ingin tahu ( biasanya dikalangan ramaja). Meningkatkan percaya diri (PD). Pengaruh Lingkungan. Kurangnya perhatian orang sekitar, dll.
CARA NARKOBA DIGUNAKAN
· Dimakan, dihisap, dihirup melalui hidung, disedot melaui hidung,
· Ditempel ke kulit, disuntikan
· Melalui dubur
· dll
BERBAGAI ISTILAH DALAM NARKOBA
1. Sakaw : sakit karena lagi “nagih”
2. BD : sebutan untuk Bandar narkoba
3. Parno : paranoid karena ngedrugs
4. Junkies : sebutan untuk pecandu
5. Relaps : kembali ngedrugs karena ‘rindu’
6. Bong : alat pengisap shabu
7. O-de : over dosis
8. PT : sebutan lain untuk putauw (heroin)
9. Ngubas (nyabu) : memakai shabu-shabu
10. Bedak/etep putih : sebutan lain untuk heroin/putauw
11. Wakas : ketagihan
12. Pakauw : pakai putauw
13. Kipe/cucauw/nyipet : nyuntik
14. Pedauw/badai : teler/mabok
15. Ubas : shabu
16. Kertim : kertas timah
17. Afo : alumunium foil
18. Bhironk : orang Nigeria/pesuruh
19. Insul/spidol : alat suntik
20. Paket/pahe : pembelian putauw/heroin dalam jumlah terkecil
21. Gauw : gram
22. Sperempi : ¼ gram
23. Setangki : ½ gram
24. Giber/ginting/gonjes : mabok/teller
25. Hawai/cimeng/rasta/
ulah/gele/buda/stik : ganja
26. Selinting : 1 batang rokok/ganja
27. Inex : ecstasy
28. Amphet : amphetamine
29. Snip : pakai putauw lewat hidung (disihap)
30. Ngedrag : bakar putauw diatas timah
31. Bokul : beli barang
32. Gepang : punya putauw/heroin
33. Gitber : giting berat/mabok berat
34. Spirdu : sepaket berdua
35. Betrik : dicolong/nyolong
36. Koncian : simpanan barang
37. BB : barang bukti
38. Coke : kokain
39. Jokul : jual
40. Bokauw : bau
41. Kurus : kurang terus
42. Gantung : setengah mabok
43. BT/snuk : pusing/buntu
44. Boat/boti : obat
45. Abses : salah tusuk urat/bengkak
46. KW : kualitas
47. Mupeng : muka pengen
48. Pyur : murni
49. BT : Bad Trip (halunisinasi yang seram)
50. Teken : minum obat/pil/kapsul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar